Selasa, 12 Februari 2013

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO


SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO

Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                          : Dra. Hj. Erna Hidayatul F.
Alamat Rumah            : SMA Negeri 6 Kediri
Pekerjaan                    : PNS
Adalah pihak yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan ruko untuk selanjutnya pada surat perjanjian sewa-menyewa ini disebut sebagai pihak pertama dan
Nama                         : Merita Belina Crystin Pramandani
Alamat Rumah          : Jalan Tambangan Pagak no 08
Pekerjaan                   : Direktur Utama PT. FCW
Adalah pihak yang menerima dan menyewa ruko yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa ruko sebagai berikut.
PASAL I
STATUS RUKO SEWA
  1. Status ruko adalah disewakan dari pihak pertama(yang menyewakan) kepada pihak kedua(penyewa) dalam jangka waktu 2tahun sejak tanggal 29 Januari 2013 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Ruko yang akan disewakan adalah ruko di Jalan Brawijaya 100 Kediri dengan Luas Bangunan : 8x10 m2 dan Luas Tanah : 177m2.
  3. Pihak kedua diperbolehkan mulai menempati ruko sewa tersebut pada tanggal yang telah disepakati atau saat itu pihak pertama mulai menyerahkan rumah kepada pihak kedua sampai dengan tanggal yang telah disepakati juga.
  4. Pihak pertama sewaktu-waktu dapat menarik ruko dengan tanpa syarat apapun juga dari pihak kedua apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keadaan ruko sewa, masa sewa ruko, keterlambatan pembayaran biaya sewa, dan sebagainya.
PASAL II
TUJUAN RUKO DISEWA ATAU DISEWAKAN
  1. Pihak kedua sebagai penyewa, menyewa ruko tersebut bertujuan untuk tempat niaga.
  2. Jika ruko digunakan untuk tujuan yang lain di kemudian hari, maka pihak kedua harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pertama selaku pemilik ruko.

                                                                 PASAL III                                          
BIAYA SEWA RUKO
Pihak pertama membebankan biaya sewa ruko kepada pihak kedua sesuai dengan kesepakatan dalam Rincian Biaya Sewa Ruko sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per Tahun dan akan dilunasi sepenuhnya oleh pihak kedua pada saat penyerahan kembali rumah tersebut kepada pihak pertama yang jumlahnya disesuaikan dengan lama masa penyewaan
  1. Pembayaran biaya sewa oleh pihak kedua berdasarkan kesepakatan adalah pembayaran per tahun dan dipeerbolehkan diangsur maksimal enam kali per tahun.
PASAL IV
BIAYA TAMBAHAN
  1. Biaya yang berkaitan dengan operasional ruko sewa untuk tempat niaga seperti biaya listrik, telepon, air, dan lainnya, sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihak kedua dan keseluruhan termasuk dalam “Rincian Biaya Sewa Ruko
  2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama ruko disewakan bisa diperimbangkan terlebih dahulu antara kedua belah pihak.
PASAL V
KEADAAN RUKO SEWA DAN ISINYA
  1. Pihak pertama menyerahkan tanggung jawab kebersihan terhadap ruko sewa kepada pihak kedua, disesuaikan dengan kegiatan pihak kedua
  2. Pihak kedua tidak diperkenankan mengubah bentuk ruko tanpa persetujuan dari pihak pertama
  3. Seluruh isi ruko sewa adalah juga termasuk barang yang disewakan kepada pihak kedua dan sebaiknya digunakan untuk sebagaimana mestinya.
PASAL VI
LAMA SURAT INI BERLAKU
  1. Surat perjanjian ini berlaku selama masih ada hubungan sewa-menyewa rumah antara pihak pertama dan kedua
  2. Surat ini mulai berlaku sejak ditandangani oleh pihak-pihak yang terlibat sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
PASAL VII
PENGEMBALIAN RUKO SEWA
  1. Bila telah sampai masa habis sewa ruko, maka pihak kedua wajib mengosongkan isi ruko dari barang-barang milik pihak kedua dan mengembalikan ruko sewa seperti keadaan semula selambat-lambatnya seminggu kemudian
  2. Pihak kedua bisa meminta kepada pihak pertama untuk memperpanjang masa sewa jika telah mendekati masa habis sewa ruko sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.



PASAL VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan antara pihak pertama dan pihak kedua
  2. Sebisa mungkin kedua belah pihak untuk menghindari konflik fisik jika terjadi perselisihan.
PASAL IX
TEMPAT PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Jika tidak dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekluargaaan, maka sepakat akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Kediri.
PASAL X
PENUTUP
Demikianlah surat perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan supaya surat ini digunakan sebagaimana semestinya.

     Kediri29 Januari 2013
           PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA


                                                            http://images03.olx.co.id/ui/3/26/31/61342531_1.jpg
     Dra. Hj Erna Hidayatul F.                                      Merita Belina Crystin Pramandani

1 komentar:

Unknown mengatakan...

bagus dan sangat membantu :)

MY ACNE STORY PART 3 || SKINCARE ROUTINE UNTUK WAJAH BERJERAWAT

Waaa, panjang banget ya ceritanya ngelawan jerawat wkwk udah sampe part 3 segala. Ini mungkin adalah akibat dari aku yang dulu awal puberty...